Polres Batang Hari Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg

METROBATAM.COM, BATANG HARI.- Satuan unit Reskrim Polisi Resort Batang Hari Berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Gas Elpiji 3 kg di desa Kilangan kecamatan Muara Bulian Batang Hari provinsi Jambi.

Dalam konferensi pers, AKBP Arya Tesa Brahmana.S.I.K., memaparkan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis 3 kilogram di Desa Kilangan, Muara Bulian. Tiga orang tersangka, KS, AM, dan PM, diamankan beserta barang bukti, termasuk 230 tabung LPG 3 kg berisi, 60 tabung LPG 12 kg kosong, dan alat pengoplosan.

Peraih Kompolnas Award Tahun 2025 itu menerangkan, Modus operandinya para pelaku mengangkut LPG subsidi 3 kg, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kg untuk dijual ilegal.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku melakukan ini atas perintah seseorang berinisial ES, dengan imbalan tertentu,” kata Kapolres.

“Tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 juta,” jelas Kapolres.

“Polres Batang Hari secara tegas menyatakan berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi.Tutp Kapolres Batang Hari,” pungkas Kapolres.  (Mb/Aspin)

Pos terkait