METROBATAM.COM, BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial YY (26 Tahun) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan, kronologis terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Unit V Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.
Kemudian, ditemukan adanya 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kec. Batu Aji – Kota Batam, dikarenakan Kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan didapati Fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji, Kota Batam.
“Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim, terdeteksi bahwa keberadaan Pelaku berada di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam, Pelaku terlihat sedang melakukan penyedotan dari Tangki Mobil ke dalam Jerigen, melihat hal tersebut selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil tersebut, dan ditemukan bahwa di dalam Mobil tersebut terdapat 2 Jerigen BBM Berisi Solar dan juga pada Tanki mobil tersebut sudah dimodifikasi, kemudian terhadap 1 orang Pelaku YY beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, menurut pengakuannya Pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 Buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda.
“Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda,” jelas Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berinisial 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Buah Selang ukaran kurang lebih 2 Meter,” terang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (**)














