METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Sumatra Bagian Selatan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/3/2024). “Kami memerlukan keterangan sejumlah pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
Ali menjelaskan pihak yang dicegah terdiri dari dua pejabat PT PLN dan satu dari swasta. “Pencegahan ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali bila diperlukan,” katanya.
Ali juga berharap pihak yang dicegah ke luar negeri bisa bersikap kooperatif. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan ketika mereka dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
Menurut sumber, pihak yang dicegah dari PLN adalah Bambang Anggono (General Manager) dan Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring). Sedangkan dari pihak swasta adalah Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. (rri.co.id)














