METROBATAM.COM, JAKARTA – Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Kasus tersebut menyebabkan tewasnya seorang Taruna yakni Putu Satria Ananta Rustika (19).
Sebelumnya polisi hanya menetapkan pelaku utama pemukulan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka. Namun, kini tiga taruna tingkat 2 STIP Jakarta lainnya juga ikut terjerat hukum.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. “Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Ketiga tersangka tambahan ini seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta. Ketiganya yakni KAK, WJP, dan FA.
Penetapan tersangka terhadap ketiga senior korban itu setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam proses penetapan ketiga tersangka baru tersebut.
“Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP. Kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa,” ucap Gidion.
Gidion mengatakan, ketiga tersangka tambahan dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan berat. Setelah memukuli ulu hati Putu Satria sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024).
(rri.co.id)














