METROBATAM.COM, BATAM – Dr. Effendy Saragih, SH, MH, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Jakarta, yang sebelumnya turut menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat, kembali hadir di Batam sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik.
Kali ini, ia memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Yusril Koto melalui unggahan di media sosial TikTok.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Saragih menjelaskan penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, yang mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dalam bentuk informasi elektronik.
Menurut Saragih, untuk memenuhi unsur pencemaran nama baik, tidak harus dilakukan secara fisik di depan umum, melainkan cukup dengan mengunggah atau mengirimkan informasi yang dapat dilihat banyak orang, seperti yang terjadi pada kasus ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Khairul Akbar, menjelaskan bahwa saksi ahli menegaskan adanya Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, di mana kritik publik merupakan bagian dari hak demokrasi.
Khairul juga mengutip penjelasan ahli yang memaparkan Surat Edaran Kapolri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam SKB tersebut, ditegaskan bahwa pendapat, kritik, atau evaluasi tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah oleh akun TikTok @yusril.koto2 pada 20 September 2024. Dalam video tersebut, Budi, seorang aparatur sipil negara (ASN), dituduh menjadi “beking” pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Grand BSI Batam.
Video yang berisi narasi seperti “Budi backing PKL” dan “ASN rusak cipta” menyebar luas dan ditonton ribuan orang. Budi mengaku bahwa video tersebut mencemarkan nama baiknya dan merusak reputasi sebagai Satpol PP. Video tersebut juga berdampak pada hubungan personal Budi dengan keluarganya, yang meragukan sumber penghasilannya.
Budi, yang hadir sebagai pelapor, menjelaskan bahwa ia hanya datang untuk bersilaturahmi dengan orang tuanya, bukan dalam kapasitas sebagai petugas Satpol PP.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah membekingi pedagang kaki lima atau terlibat dalam kegiatan ilegal seperti yang dituduhkan.
Tuduhan terhadap Yusril Koto ini berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan seseorang. Budi mengaku mengalami tekanan psikologis akibat video yang viral tersebut dan memilih menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wattimena, bersama anggota Yuane dan Feri, melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti dalam sidang yang akan datang. (Nkson/telisknews).














