METROBATAM.COM, KARIMUN- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun periode 2016–2019.
Ketiga tersangka adalah CA, Kepala BP Karimun periode 2016–2019; YI, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok Kawasan Karimun; dan DA, anggota tim yang sama. Mereka diduga menetapkan kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa data valid dan tidak sesuai kebutuhan daerah.
Akibat tindakan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp182,96 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik telah menahan YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Penahanan ini merupakan komitmen kami untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(nkson)














