METROBATAM.COM, BATAM – Pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti menipu seorang janda bernama Mairita Netty hingga merugi miliaran rupiah. Modus yang digunakan pelaku adalah rayuan asmara dan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. Masa penahanan dikurangkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wattimena, saat membacakan putusan di PN Batam, Selasa (26/8/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.
Menyamar Jadi Duda Kaya, Rayu Lewat WhatsApp
Kasus bermula saat terdakwa Nike Asmayoni menyamar sebagai pria bernama Saiful Anwar, seorang “duda kaya” asal Pekanbaru yang mengaku memiliki kebun sawit dan toko elektronik. Ia mendekati korban melalui pesan WhatsApp, merayu, dan menjanjikan pernikahan.
Namun, ada kejanggalan: “Saiful” menolak diajak telepon atau video call dengan alasan tak bisa menyebut huruf “R”. Penyamaran ini nyatanya sukses menipu korban secara psikologis.
Tak hanya sampai di sana, kedua pelaku kemudian menawarkan kerja sama bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam. Terbuai janji keuntungan dan rasa cinta, korban mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp2,4 miliar.
Perkara Baru Masih Diselidiki Polisi
Meski vonis telah dijatuhkan, persoalan hukum pasangan ini belum selesai. Polsek Sagulung masih mendalami perkara baru yang melibatkan kedua terdakwa dengan dugaan penipuan tambahan.
“Hari ini tiga saksi sudah diperiksa penyidik, satu lagi, anak saya belum sempat hadir,” ujar Mairita Netty, korban penipuan, saat ditemui di Polsek Sagulung, Kamis (28/8/2025).
Penyidik dari Subnit 1 tengah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara tambahan ini. Total, empat saksi akan diperiksa untuk menguatkan laporan korban. (nkson)














