BATAM, METROBATAM.COM — Enam tersangka penyelundupan sabu jaringan internasional dengan barang bukti hampir dua ton resmi diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ke Kejaksaan, Kamis, 18 September 2025. Serah terima tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, mengatakan penyerahan tersangka ini merupakan lanjutan penyidikan kasus narkotika besar yang digagalkan pada 21 Mei 2025 lalu di Dermaga Bea dan Cukai, Tanjung Uncang, Batam.
“Hari ini kami menerima enam orang tersangka berikut barang bukti dari BNN RI,” ujar Iqram.
Enam tersangka terdiri dari empat warga Indonesia dan dua warga Thailand. Mereka adalah RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31). Para tersangka didampingi penasihat hukum serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan. “Semuanya kooperatif, dan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat,” kata Iqram.
Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti mencengangkan: satu kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika seberat 1.995.130 gram, enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, dan uang tunai 10.000 Kyat. Barang bukti itu menegaskan skala internasional jaringan yang bermain di Batam.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Iqram, setelah tahap II rampung, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan.
“Kami sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang dianggap mampu menangani perkara besar ini,” katanya.
Kasus ini, ujar dia, menjadi salah satu perkara narkotika yang mendapat perhatian nasional. “Namun perlakuannya sama, kami tetap akan menanganinya sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
(nikson/telisiknews)














