Pembacaan Vonis 3 Karyawan PT Interpak Industries Batam Ditunda, 1 Terdakwa Meninggal Dunia

Terdakwa Daniel Efendy Sihombing dan Reedhwan Abdallah saat disidangkan di PN Batam (nkson telisik).

BATAM, METROBATAM.COM –  Pembacaan vonis terhadap tiga karyawan PT Interpak Industries Batam terpaksa ditunda menyusul meninggalnya salah satu terdakwa, Munir Abdullah (40), Jumat (17/10/ 2025) lalu.

Ketiganya tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan pencurian mesin motor dan pompa industri milik perusahaan.

PT Interpak Industries yang berlokasi di kawasan Puri Industri Park 2000, Batam Center, memproduksi kemasan dari karton seperti kotak, pad, partition set, hingga tray. Namun, ketiganya dilaporkan oleh perusahaan ke polisi karena diduga mengambil barang- barang industri tersebut tanpa izin.

Munir ditemukan dalam kondisi lemah di sel tahanan sebelum salat Jumat dan langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah. Sayang, nyawa Munir tidak tertolong dan ia meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Kami belum menerima riwayat penyakit Munir. Menurut keterangan teman terdakwa, Munir dalam kondisi sehat sebelum tiba-tiba jatuh sakit saat hendak menunaikan salat Jumat,” ungkap Reedhwan Abdallah, salah satu terdakwa yang juga teman Munir, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Wattimena memutuskan untuk menunda pembacaan vonis. Hakim juga akan menghadirkan istri almarhum Munir dalam sidang selanjutnya untuk memberikan keterangan terkait kematian terdakwa.

“Sidang akan kami lanjutkan pada 4 November 2025 dengan agenda menghadirkan istri almarhum,” kata hakim Wattimena.

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Daniel Efendi Sihombing dan Reedhwan Abdallah masih menunggu keputusan hukum atas kasus ini. Ketiga terdakwa ini dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur. Hal ini telah disebut dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Tuntutan pidana gugur: Tuntutan pidana terhadap terdakwa dinyatakan gugur karena sifatnya yang personal. Ini berarti tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan proses pidana, termasuk sanksi penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena meninggalnya salah satu terdakwa sebelum vonis diputuskan, menambah catatan pelik soal kondisi tahanan di lapas atau rutan. (Nkson telisik).

Pos terkait