BATAM, METROBATAM.COM – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda Kepri Meranti mengungkap kasus terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap remaja berusia 15 tahun 5 Bulan. Pelaku, seorang pemuda, AS (22 tahun) ditangkap polisi.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (28/9/2025) malam.
Aksi bejat pelaku terjadi, ketika korban baru saja selesai mengerjakan tugas sekolahnya. Kala itu korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sejurus kemudian pelaku yang tengah berbaring di samping korban lalu memaksa memeluk hingga akhirnya melakukan kekerasan seksual kepada korban (berhubungan badan, red).
“Antara korban dan pelaku ini hubungannya pacaran,” ucapnya saat dikonfirmasi MetroBatam, Kamis (2/10) siang.
Aris mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (29/9) dinihari setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Dalam penangkapan, kami menyita barang bukti antara lain pakaian milik korban,” ujar dia.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sagulung. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya. (Ilh4m)














