METROBATAM.COM, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua mulai memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Langkah awal tersebut ditandai dengan rapat perdana Pansus bersama Tim Pemko Batam yang digelar pada Rabu (16/9/2026) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, SE. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Anwar Anas, Amirsyah, serta Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.
Dari pihak Pemko Batam, rapat diikuti sejumlah pejabat dari Dinas Pertanahan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.
Dalam pertemuan perdana tersebut, Pansus bersama tim Pemko Batam membahas sejumlah langkah awal yang perlu disiapkan sebelum pembahasan Ranperda memasuki tahapan berikutnya.
Salah satu fokus pembahasan yakni penyusunan agenda dan jadwal kerja Pansus, sekaligus melakukan pendalaman terhadap materi yang telah dituangkan dalam draf Ranperda Penataan Kampung Tua.
Wakil Ketua Pansus, Kamaruddin Muda, mengatakan pendalaman terhadap draf menjadi bagian penting agar setiap materi yang nantinya dibahas dapat dikaji secara lebih menyeluruh.
“Dari draf Ranperda yang ada tentu perlu pendalaman. Dan kita menyusun jadwal serta menginventarisir pemangku kepentingan lainnya untuk dilibatkan bersama dalam pembahasan Ranperda ini,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, proses pembahasan tidak hanya melibatkan Pansus dan Pemko Batam. Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan Kampung Tua juga perlu diidentifikasi dan dilibatkan sesuai kebutuhan pembahasan.
Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dari berbagai sisi, sehingga materi Ranperda dapat dibahas secara lebih komprehensif.
Dengan demikian, berbagai aspek yang berkaitan dengan penataan Kampung Tua dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang nantinya akan menjadi dasar penataan kawasan tersebut.
Rapat perdana ini sekaligus menjadi titik awal bagi Pansus DPRD Kota Batam dan Pemko Batam dalam menyusun tahapan pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua.
Selanjutnya, Pansus akan melakukan pendalaman materi, menyusun agenda pembahasan, serta menginventarisasi pihak-pihak terkait yang dinilai perlu dilibatkan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. (RH)














