Kejari Batam Banding Perkara Dwi Putri, Jaksa Soroti Penyiksaan terhadap Korban

Terdakwa Wilson Lukman saat jalani sidang di PN Batam (nksn).

BATAM, METROBATAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap empat terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.

Pengajuan upaya hukum tersebut dilakukan jaksa dengan mempertimbangkan ketentuan hukum sekaligus fakta-fakta perbuatan para terdakwa terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Priyuda Adhytia Mukhtar, mengatakan pengajuan banding memiliki dasar normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP.

“Pertimbangan pertama, aturan normatif sesuai dengan Pasal 67 KUHAP yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Priyuda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Priyuda, jaksa juga telah menyampaikan memori banding setelah para terdakwa menempuh upaya hukum serupa.

“Memori banding tersebut telah kami kirimkan,” ujarnya.

Selain berlandaskan ketentuan hukum, keputusan mengajukan banding juga mempertimbangkan fakta mengenai perlakuan terhadap Dwi Putri sebelum korban meninggal dunia.

Priyuda mengatakan, korban disebut berada dalam kondisi mulut dilakban dan kedua tangannya diborgol. Dalam kondisi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan sebelum kedua tangannya dipegangi dan Wilson Lukman alias Koko melakukan pemukulan terhadap wajah korban secara berulang.

“Dalam pertimbangan kami melakukan banding karena cara penyiksaan para terdakwa tidak manusiawi, dengan mulut dilakban dan tangan diborgol. Dia sempat berontak, namun kedua tangannya dipegangi dan langsung dipukul muka korban bertubi-tubi sama Wilson,” kata Priyuda.

Pada tingkat pertama, Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, yang diketahui merupakan kekasih Wilson, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Putri Aengelina alias Papi Tama dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Dalam putusannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.

Dengan diajukannya banding oleh Kejari Batam, perkara tersebut kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk diperiksa kembali sesuai mekanisme upaya hukum yang berlaku.

Proses selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat banding terhadap perkara tersebut. (nkson)

Pos terkait