JAKARTA, METROBATAM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman online (pinjol) atau fintech lending, khususnya bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat delapan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel,” ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Selasa 11 November 2025.
Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya OJK memastikan keberlanjutan industri fintech lending tetap sehat dan berdaya saing. OJK mendorong agar setiap penyelenggara memperkuat struktur permodalannya guna meningkatkan kemampuan manajemen risiko serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pembiayaan digital.
Selain itu, Agusman juga mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan Pindar ke sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun per September 2025, atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar.
“Tantangan seperti keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung mendorong industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas,” jelasnya.
Menurut Agusman, kontribusi pembiayaan ke sektor produktif menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi riil, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, kendala seputar validitas data dan integrasi sistem masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri fintech lending nasional.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti perkembangan beberapa kasus yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjol, seperti KoinP2P dan Akseleran.
Agusman menegaskan bahwa otoritas tidak hanya melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah, tetapi juga memperluas langkah pengawasan dan penegakan aturan.
“Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P, Akseleran, dan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum, melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan, serta melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen,” tegas Agusman. (kabarbursa)














