Setubuhi Pacar Usia 15 Tahun, Remaja di Batam Ditangkap Polsek Bengkong

Keterangan gambar: ilustrasi penangkapan. /1st

METROBATAM.COM, BATAM – Kuli panggul di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berusia 15 tahun 7 bulan ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan pelaku yang menyetubuhi pacarnya ditangkap pihaknya. Saat ini, kata dia, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

“Iya memang benar ada kami mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak yang sama-sama masih di bawah umur, dan statusnya pacaran,” katanya, Senin (8/9/2025).

Dari informasi pihak orang tua korban yang didapatkan dari pengakuan anaknya aksi tak senonoh ini terjadi berulang kali di tempat umum.

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebutlah, orang tua korban lantas melaporkan kasus dugaan persetubuhan ke polisi. Saat ini, korban mengalami trauma berat.

Berbekal laporan pada Kamis (8/1/2026), polisi bergerak hingga langsung menangkap pelaku di Kawasan Pasar Shopping Center Bengkong, tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban. Dari pendalaman polisi, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sebanyak empat kali.

“Pelaku melakukan aksinya di pantai Indah Mutiara Bengkong dan tempat karaoke keluarga,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ilh4m)

Pos terkait