Datangi Polres Karimun, Pihak Keluarga NK Kawal Proses Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan, Pemerasan dan Pelecehan

Datangi Polres Karimun, Pihak Keluarga NK Kawal Proses Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan, Pemerasan dan Pelecehan

METROBATAM.COM, KARIMUN — Kasus dugaan penipuan, pemerasan sekaligus pelecehan yang melibatkan oknum LSM berinisial AIT alias TB terhadap wanita berinisial NK di masih terus berproses.

Dari pantauan media, hari ini, Senin (29/12/25), Pihak keluarga pelapor terlihat mendatangi ruang Sat Intelkam Mapolres Karimun.

Saat ditemui, pihak keluarga pelapor Yudiono menjelaskan, maksud kedatangan pihak keluarga terlapor ke Mapolres Karimun ialah untuk mengawal proses penyelidikan kasus yang dilaporkan tersebut.

“Maksud kedatangan kami ke Polres Karimun hari ini ialah untuk mengawal proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan, pemerasan dan pelecehan yang kami laporkan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, pihak pelapor tidak hadir saat ini dikarenakan suatu hal sehingga dirinya yang hadir ke Polres Karimun.

“Tadi kami sudah ketemu dengan Kasat Intelkam dan mereka menjelaskan bahwa laporan kami tersebut sedang diproses,” sebutnya.

Terkait beredarnya photo bukti transferan sejumlah uang yang diduga dari NK ke terlapor AIT alias TB, Yudiono mengaku bahwa photo tersebut juga dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan tersebut.

“Yang jelas kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sedang berjalan sambil kami akan terus mengawal perkembangannya kedepan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karimun melalui Kasi Humas IPTU Jordan Manurung ikut membenarkan berjalannya proses penyelidikan tersebut.

“Laporannya sudah masuk ke Satreskrim Polres Karimun dan sedang di lakukan penyelidikan, kami saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, ada beberapa saksi yang masih belum bisa di datangkan karena posisinya sekarang sedang berada di luar Kabupaten Karimun,” sebutnya.

Menurut Jordan, untuk ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknya harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti terlebih dahulu.

“Saksi yang sudah kami lakukan pemanggilan saat ini 3 orang, salah satunya ada oknum pengacara berinisial R yang saat belum hadir karena posisinya masih di luar Kabupaten Karimun,” tutupnya. (Af)

Pos terkait