METROBATAM.COM, KARIMUN – Oknum LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun, No: B/SP2HP/98/XII.RES.1.11/2025/SATRESKRIM. lantaran diduga melakukan penipuan, Pemerasan, pelecehan serta penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial (medsos) sehingga menimbulkan keresahan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun pihak keluarga Korban, sekaligus tokoh dan pemuka masyarakat mengungkapkan kekesalannya terhadap prilaku AIT alias TB yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun.
“Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas laporan ini, karena selama ini AIT alias TB ini sudah melakukan tindakan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang terjadi,” ungkap Perwakilan Masyarakat, Raja Ryan, pada Sabtu (20/12/25).
Ryan melanjutkan, pihak masyarakat juga menegaskan ke AIT alias TB untuk tidak lagi melakukan penggiringan opini di media sosial terhadap persoalan yang belum terbukti kebenarannya.
“Narasi yang dia buat sangat tidak beretika dan untuk itu kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi melakukan pemberitaan jika belum terbukti kebenaran, selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan, kami akan bertindak,” tegasnya.
Selain melakukan provokasi dan ujaran kebencian, AIT alias TB juga diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni pemerasan, penipuan sekaligus Pelecehan terhadap korban berinisial NK.
“AIT alias TB ini juga diduga melakukan tindakan yang telah melampaui batas yakni melakukan pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban NK,” tutur Ryan.
Di ketahui, AIT alias TB telah di laporan ke Polres Karimun oleh pihak keluarga korban dan masyarakat pada tertanggal 3 Desember 2025 lalu.
Sampai saat ini, keluarga korban dan masyarakat masih menunggu dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Af)














