METROBATAM.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadi sorotan setelah salah satu hakimnya berinisial HS diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). HS diberhentikan usai dilaporkan oleh suaminya sendiri atas dugaan perselingkuhan.
HS diketahui mulai bertugas sebagai hakim di PN Batam sejak April 2021. Saat itu, aktivitas persidangan masih banyak dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19, sehingga jumlah perkara yang ditanganinya relatif belum banyak.
Namun, pada tahun 2023, HS dilaporkan oleh suaminya ke MKH atas dugaan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan. Sejak laporan tersebut, HS tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai hakim di PN Batam.
Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan HS telah berhenti menjalankan kewajiban sebagai hakim sejak sekitar tahun 2023.
“Yang bersangkutan sekitar tahun 2023 sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim di PN Batam,” ujar Vabiannes saat ditemui, Selasa (23/12/2025).
Menurut Vabiannes, PN Batam telah berulang kali memanggil HS secara patut dan sah agar kembali menjalankan tugas maupun menggunakan hak jawabnya terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan menghadapi persoalan ini dengan menggunakan hak jawab, tetapi tidak dilakukan,” katanya.
Pemanggilan tidak hanya dilakukan oleh PN Batam, tetapi juga oleh tim pengawas internal, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Namun, HS tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan secara resmi.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Putusan MKH kemarin dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor,” ungkap Vabiannes.
Secara administratif, sebelum putusan MKH dijatuhkan, HS masih tercatat sebagai hakim PN Batam meski tidak lagi aktif bertugas.
“Statusnya masih hakim PN Batam, tetapi tidak menjalankan tugas karena sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, HS juga sempat mengajukan permohonan pensiun dini kepada Mahkamah Agung. Namun, saat diminta hadir untuk memberikan penjelasan terkait permohonannya, HS kembali tidak memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan menyurati MA untuk pensiun dini, tetapi ketika dipanggil untuk menjelaskan alasannya, yang bersangkutan juga tidak hadir,” ujar Vabiannes.
Terkait hak keuangan, Vabiannes menegaskan bahwa hakim yang tidak menjalankan tugas tidak menerima gaji selama masa ketidakhadiran. Selain itu, dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, HS otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk hak pensiun.
“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, otomatis seluruh hak, termasuk pensiun, tidak didapatkan,” tegasnya.
Sementara itu, PN Batam memastikan tidak ada perkara yang terbengkalai akibat ketidakhadiran HS. Seluruh perkara yang sempat ditanganinya telah dialihkan ke hakim lain.
“Ketika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas, Ketua PN langsung menggantikan dan mengalihkan majelis,” kata Vabiannes.
Ia menambahkan, selain laporan dari suaminya, HS juga menghadapi laporan lain yang berasal dari pihak keluarga.
“Di satu sisi tidak menjalankan tugas sebagai hakim, di sisi lain sudah ada laporan dari suaminya,” pungkas Vabiannes. (Nkson)














