Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

METROBATAM.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( INKRACHT ) di Halaman Kejari Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu 10 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono mengatakan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT-1850/L.10.12/BPAPA.1/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan barang bukti lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil di Tindak Pidana Umum.

Kejaksaan Negeri Karimun mengatakan jumlah keseluruhan perkara berjumlah:

Bacaan Lainnya

-84 Perkara Tindak Pidana Umum-

-5 Perkara Tindak Pidana Khusus

-Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 50 Perkara yang terbagi :

-Narkotika Jenis Shabu seberat 547,88 (lima ratus empat puluh tujuh koma delapan delapan) gram.

-Narkotika Jenis Ganja seberat 6,74(enam koma tujuh empat) gram.

-Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 12(dua belas) butir.

Adapun Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya ( TPUL ) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 12(dua belas) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara Tindak Pidana Khusus yang terdiri dari 5 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Rokok sebanyak 14 karton yang terdiri dari 168.000 (seratus enam puluh delapan ribu batang,” pungkas Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono. (Af)

Pos terkait