Kemlu Telusuri Penangkapan 6 WNI yang Diduga Masuk Singapura Secara Ilegal

Foto: Patung Merlion, objek wisata populer di Singapura. (AP/Annabelle Liang) Baca artikel CNBC Indonesia "Geger Enam WNI Ditangkap di Singapura, Ini Respons Kemlu" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20251222140407-4-696297/geger-enam-wni-ditangkap-di-singapura-ini-respons-kemlu Download Apps CNBC Indonesia sekarang https://app.cnbcindonesia.com/

METROBATAM.COM, JAKARTA — Kemlu (Kementerian Luar Negeri), sedang menelusuri penangkapan enam (6) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu melalui konfirmasi yang diterima di Jakarta, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12) dan Kemlu melalui Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Singpura/Singapore Police Force (SPF).

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari laman antaranews, Senin (22/12/25).

PWNI Kemlu menjelaskan penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari dan mengamankan enam pria dengan rentang usia 23-29 tahun.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti kejadian tersebut, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas dari keenam WNI tersebut guna menentukan langkah pelindungan yang tepat.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar, PWNI Kemlu.

Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember.

Dalam pernyataannya pada hari yang sama, polisi mengatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari pada hari tersebut.

PCG kemudian mencegat perahu itu dan menangkap keenam pria tersebut, yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah. (ant)

Pos terkait