KPK Tetapkan Bupati Lamteng Sebagai Tersangka Suap

KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terkait dugaan suap proyek di wilayhanya. (Foto: RRI/Chairul Umam)

METROBATAM.COM, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) berinisial AW sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan menemukan unsur pidana terkait proyek pengadaan barang dan jasa 2025.

Plh Deputi Penindakan KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyidikan dimulai setelah bukti awal terpenuhi. “KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Para tersangka terdiri dari Bupati Lampung Tengah berinisial AW, anggota DPRD Lampung Tengah berinisial RHS, adik Bupati Lampung Tengah berinisial RHP. Dua nama lain adalah A dan pihak swasta berinisial LS.

Mungki mengatakan, AW sejak Juni 2025 diduga menetapkan fee 15–20 persen dari berbagai proyek. APBD Lampung Tengah tahun 2025 bernilai Rp3,19 triliun dengan fokus pada infrastruktur dan layanan publik.

Bacaan Lainnya

Setelah dilantik, AW memerintahkan RHS mengatur pemenang pengadaan melalui penunjukan langsung e-catalog. Perusahaan yang diarahkan menang merupakan milik keluarga atau pihak dekatnya.

Pengaturan proyek melibatkan sejumlah pejabat termasuk Sekretaris Bapenda Iswantoro. Selama Februari hingga November 2025, Ardito menerima fee Rp5,25 miliar melalui Riki dan Ranu.

Pada pengadaan alat kesehatan, AW menunjuk A untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Dari tiga paket senilai Rp3,15 miliar, ia kembali menerima fee Rp500 juta.

Total dugaan penerimaan AW mencapai Rp5,75 miliar. “Total aliran uang yang diterima AW sekitar Rp5,75 miliar,” ujar Mungki.

Sebagian dana itu digunakan untuk operasional Bupati dan pelunasan pinjaman kampanye. KPK juga menemukan aliran dana lain melalui beberapa rekanan proyek.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp193 juta serta logam mulia 850 gram. “Logam mulia seberat 850 gram diamankan dari kediaman RNP,” kata Mungki.

Lima tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025. AW, RHS, dan A ditahan di Rutan ACLC, sedangkan RHP dan LS di Rutan Gedung Merah Putih.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 atau 12B UU Tipikor. Pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (RRI)

Pos terkait