Pedagang Shelter Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon Didata untuk Program Sertifikat Halal

Pedagang shelter Alun-alun Kejaksan kota Cirebon

METROBATAM.COM, CIREBON — Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai melakukan pendataan ketat terhadap seluruh pelaku UMKM di Kota Cirebon untuk pembuatan Sertifikat Halal Gratis,  pada 11 Desember 2025.

Pedagang shelter Alun-alun Kejaksan kota Cirebon menjadi salah satu yang didatangi langsung oleh tim pendata dalam program jemput bola tersebut.

Pendamping halal Kementerian Agama, Heri Rohmansyah, menegaskan saat ditemui di Kantor Koperasi PKL Maju Bareng bahwa pemerintah tidak main-main dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal. Mulai tahun 2026, seluruh pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat PP No. 42 Tahun 2024.

“Ini aturan wajib. Setelah ketentuan berjalan penuh, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi tegas. Mulai dari peringatan tertulis, denda di tempat, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Heri.

Bacaan Lainnya
Pendamping halal Kementerian Agama, Heri Rohmansyah, saat ditemui di Kantor Koperasi PKL Maju Bareng

Ia menambahkan, sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan bagi konsumen. Karena itu, pemerintah memastikan proses pendataan dan pengajuan sertifikat dilakukan sepenuhnya gratis tanpa pungutan apa pun.

Heri bersama Rian yang turun langsung mendata para PKL shelter menargetkan bahwa sertifikat halal bagi pedagang akan terbit dalam waktu satu bulan ke depan.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya bahwa tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda kewajiban sertifikasi halal.

Metrobatam.com (JdR)

Pos terkait