Sengketa Proyek Pengaspalan Batamindo, PN Batam Nyatakan Subkontraktor Wanprestasi

Direktur PT Oods Era Mandir dan kuasa hukumnya (Nkson).

METROBATAM.COM, BATAM —  Sengketa bisnis proyek pengaspalan di kawasan Batamindo, Muka Kuning, Kota Batam, antara PT Oods Era Mandiri dan PT Cipta Karya Maju Bersama berujung pada putusan Pengadilan Negeri Batam.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Direktur PT Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua Siregar, terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (19/12/2025) dalam perkara perdata Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm.

Direktur Utama PT Oods Era Mandiri, Fandi Iood, didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Berdaulat Partner, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kawasan Batam Center, Selasa (23/12/2025).

Bacaan Lainnya

Fandi menjelaskan, sengketa bermula dari kerja sama proyek pengaspalan di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala yang disepakati secara lisan pada Oktober 2023. Dalam kesepakatan tersebut, Agustian bertindak sebagai subkontraktor dengan sistem borongan, mencakup penyediaan material, alat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pemeliharaan selama satu tahun.

“Proyek ini direncanakan selesai dalam waktu tiga bulan atau 90 hari kerja, dengan target akhir 31 Desember 2023,” ujar Fandy.

Namun, dalam pelaksanaannya, Fandy menilai Agustian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan. Ia menyebut sejumlah kebutuhan proyek tidak pernah disuplai, termasuk material, peralatan kerja, serta aspek keselamatan dan mutu pekerjaan.

“Di tengah pengerjaan proyek, saudara Agustian meninggalkan pekerjaan dalam kondisi belum selesai. Akhirnya, PT Oods Era Mandiri mengambil alih dan menyelesaikan seluruh pekerjaan demi tanggung jawab kepada pihak Batamindo,” kata Fandy.

Akibat kondisi tersebut, masa pengerjaan proyek disebut molor hingga lebih dari enam bulan. Fandy mengklaim perusahaannya mengalami kerugian akibat tambahan waktu kerja, perbaikan hasil pekerjaan, serta penyesuaian standar keselamatan.

Di sisi lain, Fandy juga menanggapi pernyataan Agustian di sejumlah media massa yang menyebut PT Oods Era Mandiri belum melunasi pembayaran proyek senilai Rp 380 juta.

“Kami mempertanyakan dasar perhitungan nilai tersebut. Kami menilai tudingan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Perselisihan ini sempat berlanjut ke ranah pidana setelah Agustian melaporkan Fandy ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Namun, kepolisian menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/ IX/RES.1.1.1./2025/Reskrim tertanggal 30 September 2025, penyidik menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Setelah gelar perkara, penyidik menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Fandy.

Upaya mediasi juga telah dilakukan baik di kepolisian maupun di pengadilan. Namun, menurut Fandy pihak Agustian menolak penyelesaian damai dengan alasan pemulihan nama baik perusahaan.

Sengketa kemudian berlanjut ke gugatan perdata hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menyatakan Agustian Haratua Siregar terbukti wanprestasi dalam kerja sama proyek tersebut.(Nkson.S).

Pos terkait