METROBATAM.COM, BANJARNEGARA – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Banjarnegara menyayangkan sikap Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, yang menolak memfasilitasi penggunaan Gedung DPRD Banjarnegara untuk kegiatan audiensi antara GNPK-RI dengan PT Geo Dipa Energi (Persero).
Untuk diketahui, Audiensi tersebut rencananya dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Senin, 12 Januari 2026.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat balasan dari DPRD Banjarnegara yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Slamet dan diterima oleh PD GNPK-RI Banjarnegara pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, DPRD Banjarnegara menyatakan belum bisa memfasilitasi audiensi karena menganggap persoalan PT Geo Dipa Energi Dieng merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Ketua GNPK-RI Banjarnegara, Arief Ferdianto, menilai alasan tersebut tidak tepat dan mencerminkan lemahnya keberanian politik pimpinan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banjarnegara.
“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Banjarnegara yang terkesan lepas tangan. Padahal isu yang kami ajukan menyangkut kepentingan langsung masyarakat Banjarnegara,” tegas Arief, Sabtu (10/1/2026).
Arief menjelaskan, surat permohonan audiensi yang dilayangkan GNPK-RI memuat tujuh poin krusial yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Di antaranya ialah, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kejelasan dana bagi hasil untuk Kabupaten Banjarnegara, serta persoalan limbah dan dampak lingkungan dari operasional PLTP Dieng.
Menurutnya, DPRD sejatinya hanya diminta berperan sebagai fasilitator ruang dialog antara masyarakat sipil dan BUMN, bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat.
“Yang kami minta itu sederhana. DPRD hanya memfasilitasi tempat audiensi agar ada diskusi terbuka demi kepentingan Banjarnegara. Namun itu pun tidak berani dilakukan. Ini justru menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
GNPK-RI menilai sikap Ketua DPRD tersebut menunjukkan lemahnya fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif daerah. Arief bahkan menyebut ketidaksediaan memfasilitasi audiensi ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
“Jika wakil rakyat bersikap pasif dan takut, lalu siapa lagi yang akan memperjuangkan hak masyarakat? Jika legislatif sudah ‘ompong’, maka kami patut bertanya: ada apa sebenarnya?” kata Arief.
Lebih lanjut, GNPK-RI menegaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pembukaan Posko Aduan Anti Korupsi yang mereka gelar di Pasar Rakyat di Alun-alun Banjarnegara pada Desember 2025 lalu. Seluruh langkah GNPK-RI, kata Arief, murni bertujuan untuk pencegahan korupsi, bukan kepentingan politik atau tekanan tertentu.
“Namun jika upaya pencegahan korupsi justru dihambat, maka patut diduga ada sikap tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Meski audiensi di Gedung DPRD Banjarnegara tidak difasilitasi, GNPK-RI menegaskan tidak akan berhenti. Organisasi tersebut memastikan akan menempuh langkah-langkah lain yang sah dan strategis demi kepentingan masyarakat Banjarnegara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah selanjutnya akan kami lakukan dengan strategi tersendiri. Untuk sementara belum bisa kami sampaikan secara terbuka, karena kami tidak ingin ada oknum di legislatif maupun eksekutif yang justru menjadi penghambat perjuangan ini,” pungkas Ketua GNPK-RI.
(Budi A)














