Beraksi di Masjid, Pelaku Curanmor Spesialis di 15 TKP Dibekuk Polsek Sekupang

Unit Reskrim Polsek Sekupang Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor di Masjid Al Muhajirin

METROBATAM.COM, BATAM — Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Selasa, (20/01/2026).

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban, seorang pria berinisial TS (73), memarkirkan sepeda motor merk Honda Revo miliknya di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Korban yang saat itu sedang melaksanakan ibadah salat dilanjutkan dengan rapat persiapan bulan suci Ramadhan, baru menyadari kendaraannya telah raib saat hendak pulang sekira pukul 21.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Tiban BTN.

Pada Senin malam, petugas berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MI (15) yang kedapatan sedang membongkar body sepeda motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian dari Masjid Al Muhajirin. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah buku servis milik korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diketahui merupakan pemain lama dalam spesialis curanmor.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di lokasi yang berbeda-beda, di mana hasil curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial,” jelas Kompol Hippal.

“Atas perbuatannya, pelaku MI kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya, namun tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera,”ujar Kapolsek Sekupang.

“Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” jelas Kapolsek Sekupang.

Polsek Sekupang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir rumah ibadah. (mb)

Pos terkait