Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP Dipertanyakan

Para Pemohon Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyimak nasihat majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan, Senin, (19/01/2026), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

METROBATAM.COM, JAKARTA – Dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Wakil Ketua MK Saldi Isra

Dalam sidang,  para Pemohon yang diwakili kuasanya Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat menilai ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal konstitusi itu menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

“Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor. Bahwa keseluruhan kondisi tersebut secara nyata dan fundamental telah melanggar dan mencederai prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penyelidikan “dapat dilakukan” antara lain melalui wawancara. Menurut Pemohon, penggunaan frasa “dapat” bersifat fakultatif tanpa standar atau syarat yang jelas mengenai kapan dan kepada siapa wawancara dilakukan. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi penyelidik dan berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan antara pelapor dan terlapor sejak tahap awal penanganan perkara.

“Dalam perkara a quo, ketentuan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP justru tidak dilaksanakan terhadap para Pemohon. Tanpa adanya proses wawancara, para Pemohon tidak pernah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan awal atas peristiwa yang dilaporkan. Namun demikian, para Pemohon secara tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Praktik demikian menunjukkan bahwa norma a quo telah diterapkan secara mengabaikan tujuan perlindungan hukumnya sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga dinilai tidak mengatur secara limitatif atau minimal subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Ketidakjelasan tersebut, menurut Pemohon, memungkinkan penyelidikan hanya bertumpu pada keterangan sepihak dari pelapor tanpa kewajiban normatif untuk mendengar keterangan terlapor atau pihak lain yang berkepentingan. Akibatnya, terlapor berpotensi kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi.

Pemohon juga menyoroti Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Meski kewenangan itu diakui, Pemohon menilai tidak adanya pengaturan mekanisme dan pihak-pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara berpotensi menjadikan proses tersebut bersifat internal dan tertutup, tanpa partisipasi atau pemberitahuan kepada pelapor maupun terlapor.

Lebih lanjut, Pemohon mengungkap adanya ketidaksinkronan antara KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 terkait pelaksanaan gelar perkara. Dalam praktik, inkonsistensi tersebut dinilai kerap berujung pada gelar perkara tertutup yang tidak melibatkan terlapor, sehingga menimbulkan perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Sementara itu, Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan. Pemohon menilai pengaturan ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksetaraan apabila tidak disertai batasan dan prosedur yang jelas.

Atas dasar argumentasi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara adil dan seimbang sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan para Pemohon untuk mengelaborasi dan mempertajam serta membuktikan legal standing dan positanya.

“Untuk membuktikan LS (legal standing, red.) kemudian positanya betul-betul beralasan, saudara, uraiannya agar lebih lengkap, lebih tajam dielaborasi baru nanti petitumnya, butirnya itu menjadi lebih tepat sesuai apa yang diuraikan,” terang Ridwan.

Majelis Hakim memberikan 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

(humas.mkri)

Pos terkait