Larangan Pemasangan Tanggul di Jalan Arteri dan Kolektor Sesuai Permenhub RI No. 82 Tahun 2018

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan secara tegas mengatur standar serta ketentuan dalam pemasangan sarana pengendali lalu lintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pemasangan alat pengendali dan pengaman jalan harus memperhatikan fungsi, klasifikasi, serta kewenangan jalan yang ada.

Salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut adalah larangan pemasangan tanggul atau hambatan jalan pada ruas jalan arteri dan jalan kolektor, yang meliputi jalan utama, jalan protokol, serta jalan nasional dan provinsi. Jalan dengan klasifikasi ini diperuntukkan bagi arus lalu lintas berkecepatan tinggi dan mobilitas utama masyarakat, sehingga tidak boleh terdapat penghalang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pemasangan tanggul atau alat penghambat lainnya di jalan arteri dan kolektor dinilai dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, mengganggu kelancaran arus kendaraan, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, setiap bentuk rekayasa lalu lintas di ruas jalan tersebut wajib mendapat izin dan rekomendasi dari instansi berwenang.

Permenhub RI No. 82 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa alat pengendali dan pengaman jalan, seperti marka, rambu, alat pembatas kecepatan, dan perlengkapan keselamatan lainnya, hanya boleh dipasang sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. Pemasangan secara sembarangan tanpa kajian teknis dapat berakibat fatal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan sarana pengendali jalan yang tidak sesuai aturan. Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar tidak terjadi pemasangan tanggul atau hambatan jalan secara mandiri yang justru membahayakan keselamatan bersama.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 82 Tahun 2018 ini, diharapkan tercipta keseragaman pengaturan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan pengguna jalan serta mendukung kelancaran transportasi nasional.

(Basa)

Pos terkait