Mahasiswa Persoalkan Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi

Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK).

METROBATAM.COM, JAKARTA —  Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengujikan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan perubahan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan tersebut digelar di MK pada Rabu (28/1/2026) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

TB Yaumul Hasan Hidayat (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Mivan Pattiwangi, menjelaskan bahwa Pemohon menjalani proses pendidikan melalui sistem pembelajaran daring. Oleh karena itu, akses internet menjadi sarana utama dan tidak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri.

Kuota internet yang digunakan Pemohon diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi, sehingga memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah. Namun, berlakunya norma tersebut yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, dinilai menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan nyata.

Bacaan Lainnya

Kerugian dimaksud antara lain berupa terhentinya akses terhadap perkuliahan daring akibat kuota yang dihapus secara sepihak. Kemudian hilangnya kesempatan mengikuti proses pendidikan secara utuh, serta terhambatnya pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Pemohon, Undang-Undang Telekomunikasi pada awal pembentukannya dirancang dalam konteks layanan telekomunikasi konvensional berbasis suara, ketika internet belum menjadi infrastruktur utama kehidupan sosial dan pendidikan. Seiring perkembangan teknologi, internet kini telah berevolusi menjadi sistem transmisi data yang berkelanjutan dan menjadi tulang punggung layanan publik, termasuk pendidikan.

Namun demikian, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai tetap mempertahankan bahkan memperluas kerangka pengaturan lama tanpa pembedaan yang memadai antara layanan telekomunikasi konvensional dan layanan data internet sebagai akses digital yang bersifat esensial. Kondisi tersebut membuka ruang tafsir yang membenarkan praktik penghapusan kuota data internet yang telah dibayar oleh pengguna.

“Ketergantungan terhadap internet sebagai sarana pemenuhan hak atas pendidikan semakin nyata, terutama sejak pandemi Covid-19 ketika negara mengalihkan proses pendidikan ke sistem pembelajaran daring. Hal ini sekaligus menegaskan pengakuan negara atas internet sebagai infrastruktur pendidikan yang esensial,” ujar Mivan Pattiwangi.

Pemohon juga menyoroti dampak yang lebih berat bagi mahasiswa dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keterbatasan jaringan, minimnya pilihan penyedia layanan, serta tingginya biaya kuota dinilai menempatkan kelompok tersebut pada posisi yang lebih rentan.

“Bagi mahasiswa di daerah 3T, setiap kuota internet yang dibeli merupakan modal utama untuk mempertahankan keberlanjutan pendidikan. Penghapusan kuota yang telah dibayar bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga secara langsung memutus akses terhadap pendidikan,” tegas Mivan.

Selain itu, Pemohon berpandangan bahwa kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan, sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai, “kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara”. Kemudian, sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.”

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon memperhatikan penulisan terkait pengutipan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. “Jangan langsung Pasal 71 ayat (2), pasalnya ini pasal apa, dalam pasal apa. Nah itu ditegaskan dalam penyebutan UU Ciptaker,” kata Enny menasihati.

Selain itu, lanjut Enny, terkait syarat kerugian konstitusional, perlu ditegaskan terlebih dahulu hak apa yang diberikan oleh undang-undang. Enny mencermati permohonan ini terdapat ketidakkonsistenan dalam penyebutan hak tersebut. Pemohon pada awalnya menyebut hak konstitusional yang bersumber dari Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Namun kemudian berubah dengan merujuk pada Pasal 28C ayat (1). Ketidakkonsistenan ini terlihat, antara lain, pada poin 4 dan poin 10 permohonan yang menyebutkan hak yang berbeda-beda. Oleh karena itu, menurut Enny, hak yang diyakini sebagai hak yang diberikan oleh undang-undang perlu ditegaskan secara konsisten terlebih dahulu, sebelum menjelaskan hak yang dianggap dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

(mkri.id)

Pos terkait