Mempertanyakan Skema “Penghangusan” Kuota Internet Secara Sepihak

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rabu (28/1/2026). Humas/Bay

METROBATAM.COM, JAKARTA — Sebagai wiraswasta, Rachmad Rofik sangat bergantung pada kuota internet untuk instrumen pendukung usaha. Namun, ia merasa dirugikan akibat berlakunya sistem “kuota hangus” yang difasilitasi dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Rachmad Rofik (Pemohon) pun mengujikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (28/1/2026).

Pemohon menceritakan bahwa dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026. Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema “penghangusan” sepihak tanpa adanya kompensasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

“Pada listrik prabayar, saldo kWh tidak akan hangus selama meteran aktif. Namun dalam sektor telekomunikasi, “barang” yang sudah dibeli bisa hilang hanya karena variabel waktu, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan beban operasional penyedia jasa atas data yang belum dialirkan,” jelas Rofik dalam persidangan yang dihadirinya secara daring.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”; atau “Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif”; atau “Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.”

Nasihat Hakim Panel

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar memperhatikan substansi permohonan dengan melihat contoh permohonan yang diajukan ke MK yang dapat dijadikan referensi ketika memperbaiki permohonan. “Lalu uraikan pertentangan dari norma yang diujikan, apakah seluruh pasal, ayat, frasa, atau katanya. Kemudian pada petitum poin dua, objeknya diperbaiki serta hal apa yang dimohonkan. Ini ada kebingungan, yang mana yang akan dimaknai, sehingga lebih clear,” jelas Enny.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta Pemohon untuk menguraikan kerugian yang bersifat aktual dan potensial yang dialaminya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwal sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonannya.

(mkri.id)

Pos terkait