METROBATAM.COM|JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen kehadiran negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat terdampak bencana, saat Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana, Kementerian ATR/BPN memastikan kepastian hukum tetap terjaga, termasuk penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat bencana.
Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan pascabencana yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan secara hukum.
Dengan kepastian hak atas tanah, negara hadir mendampingi masyarakat untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan secara berkelanjutan.
(An)













