Merugikan Negara, Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal Divonis PN Batam

Sidang terdakwa Mangasi Sihombing dan Edi Gunawan saat saling bersaksi (nkson)

METROBATAM.COM, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada dua terdakwa perkara kepabeanan, Mangasi Sihombing dan Edi Gunawan, Rabu (21/1/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf h Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, JPU mengungkap skala pelanggaran yang dilakukan para terdakwa tergolong besar. Aparat menyita ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Barang bukti tersebut antara lain 290.000 batang rokok Rave Menthol, 650.000 batang Rave Full Flavour, 50.000 batang Rave Ice Menthol, 57.500 batang Hmind Jumbo Menthol, serta 60.000 batang rokok T3 Bold. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta ratusan koli barang campuran berupa perabot rumah tangga, pakaian, mainan anak, sepeda, sepatu, alat tulis, kosmetik, hingga barang elektronik.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan negara dan merusak sistem pengawasan kepabeanan. Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sehingga vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. (nikson)

Pos terkait