Objek Pengujian dalam KUHP Terkait Kerentanan Diskriminalisasi Ketika Kritik Pemerintah Diperluas

Kuasa hukum bersama pemohon pengujian UU KUHP menyampaikan pokook-pokok perbaikan permohonan, pada Selasa (27/1/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (27/1/2026). Sidang lanjutan dari uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Adapun para Pemohon yang dimaksudkan, yakni Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Lala Komalawati selaku kuasa para Pemohon menyebutkan beberapa pokok perbaikan yang telah dilakukan pada permohonan terbaru. Di antarnya memperluas objek pengujian yang semula mengujikan ketentuan Pasal 411 ayat (2) menjadi Pasal 411 ayat (1) dan (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2).

“Selanjutnya bagian legal standing atau kedudukan para Pemohon, yang dapat dibuktikan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal a quo. Khususnya bersumber dari ketidakjelasan subjek pengaduan serta perluasan intervensi negara ke dalam ranah privat ke dalam delik aduan,” sebut Lala dalam persidangan yang diikutinya secara langsung dari dari Ruang Sidang Panel MK.

Bacaan Lainnya

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (14/1/2026) lalu, Priskila Octaviani selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan bahwa dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya. Sebab, keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai “penghinaan”.

Para Pemohon berpandangan, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai “penghinaan”. Akibatnya, warga negara, termasuk para Pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.

Selanjutnya para Pemohon berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Sejatinya norma ini secara langsung menyasar aktivitas para Pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik. Para Pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan membagikan ekspresi pihak lain seperti aktivitas akademik dan sosial yang lazim lainnya.  Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi para Pemohon. (mkri.id)

Pos terkait