PN Batam Tunda Sidang Gugatan Arya Anjaya Terhadap HW Live House Harbour Bay

Kuasa hukum dari Law Firm AR555 & Co saat sidang PMH di PN Batam (nickson).

METROBATAM.COM, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Arya Anjaya terhadap manajemen HW Live House Harbour Bay, Batam, karena pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

Sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Feri. Sidang hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya ditutup.

“Majelis memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu depan,” ujar Wattimena di ruang sidang.

Di luar persidangan, kuasa hukum penggugat, Ris Susanto, berharap manajemen HW Live House memenuhi panggilan pengadilan pada sidang berikutnya agar perkara dapat diperiksa secara objektif dan berimbang.

Bacaan Lainnya

“Pengadilan sudah memanggil secara patut. Kami berharap pada pemanggilan kedua, pihak tergugat hadir sehingga pokok perkara bisa diperiksa secara terang,” kata Ris kepada wartawan.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 500/PdL6/2025/PN BTM dan terdaftar sejak 16 Desember 2025. Gugatan PMH diajukan Arya Anjaya, mahasiswa asal Batam, melalui tim kuasa hukum dari Law Firm AR555 & Co.

Gugatan tersebut ditujukan kepada HW Live House, sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Harbour Bay, Batam. Penggugat menilai pengelola lalai menjalankan kewajiban hukum dalam menjaga keamanan pengunjung.

Perkara bermula dari insiden perkelahian antar pengunjung yang terjadi di dalam area HW Live House pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut pihak penggugat, insiden tersebut tidak ditangani secara memadai oleh petugas keamanan.

Ris menyebut rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan justru menunjukkan lemahnya penanganan keributan. Kericuhan, kata dia, tidak hanya terjadi di dalam lokasi hiburan, tetapi berlanjut hingga area parkiran.

“Petugas keamanan tidak segera memisahkan pihak yang bertikai. Bahkan terdapat dugaan oknum yang ikut mendorong dan memperkeruh situasi,” ujar Ris.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan sikap tergugat yang hanya menyerahkan potongan rekaman CCTV, bukan rekaman utuh sebagaimana diminta kuasa hukum. Hal tersebut dinilai merugikan penggugat dan menimbulkan dugaan pengaburan alat bukti.

“Rekaman lengkap penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara objektif. Jika hanya potongan yang diberikan, tentu merugikan klien kami,” kata Ris.

Dalam gugatan tersebut, Arya Anjaya mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk biaya pengobatan, transportasi, serta pendampingan hukum. Total nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp 620 juta.

“Insiden ini terjadi di lingkungan usaha tergugat. Karena itu, tanggung jawab hukum pengelola tidak bisa dilepaskan,” tegas Ris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HW Live House belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan penggugat.

(Nickson)

Pos terkait