Polda Kepri Ungkap Peredaran Ganja di Batam, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan gambar: ilustrasi penangkapan. /1st

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Batam. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanjung Uma dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AD dan TH beserta barang bukti seberat sekitar 300 gram.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Tanjung Uma.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemantauan, tim mengidentifikasi dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Lapangan Bola Tanjung Uma.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial AD dan TH di Lapangan Bola Tanjung Uma, RT 01 RW 06, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 300 gram. Barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan tersangka AD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika tersebut dibawa oleh tersangka TH menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Ganja itu disembunyikan di bawah dasbor sepeda motor sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka AD.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para tersangka. Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. (4ndy)

Pos terkait