METROBATAM.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dengan modus operandi pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan 21 situs judol dalam patroli siber.
Puluhan situs judol tersebut di antaranya adalah Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” katanya.
Selain itu, situs judol tersebut beroperasi nasional dan internasional.
Penyidikan, kata dia, diawali saat penyidik melakukan undercover deposit atau undercover player. Hasilnya diketahui adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Puluhan perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,00.
Himawan mengungkapkan, total terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Kelimanya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MNF berperan sebagai direktur PT STS. Perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judol tersebut.
Lalu, Tersangka MR berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu yang digunakan membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online.
Berikutnya, tersangka MR berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.
Kemudian, tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.
Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah memasukkan satu orang berinisial FI ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Himawan mengatakan, modus operandi para tersangka adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu serta menjadi direksi yang kemudian digunakan untuk membuka rekening atas nama perusahaan fiktif.
Rekening tersebut kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 situs judol tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.
“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini. Artinya, masih dalam pengembangan kami, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” katanya.
Sumber : Antara














