METROBATAM.COM, BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton dengan enam terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026).
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Fandi menegaskan dirinya hanya berperan sebagai tenaga mesin kapal dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal maupun keputusan pelayaran.
Di hadapan majelis hakim, Fandi menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari tawaran kerja sebagai anak buah kapal (ABK) oleh seorang agen bernama Iwan. Tawaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan di kapal kargo, termasuk adanya“ucapan terima kasih” sebesar Rp 2,5 juta untuk kapten kapal. Iwan kemudian meminta Fandi menjalin komunikasi dengan Kapten Hasiholan Samosir.
Pada Mei 2025, Fandi berangkat bersama Hasiholan, Ridcard, dan Leo menuju Thailand. Setibanya di sana, mereka menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari.
Selanjutnya, pada 11 Mei 2025, rombongan melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus untuk jalan-jalan.
Fandi mengaku sempat menanyakan kepastian waktu mulai bekerja kepada kapten. Namun, ia selalu mendapat jawaban bahwa keputusan masih menunggu informasi dari seseorang bernama Tan.
Pertemuan dengan sosok bernama Terapong terjadi pada 13 Mei 2025 di sebuah pantai, saat Fandi diajak berjalan-jalan oleh Pong dan Hasiholan.
Sehari kemudian, 14 Mei 2025, mereka mulai berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon dengan tujuan menuju perairan sekitar Phuket untuk memuat minyak dengan perjalanan selama tiga hari.
Dalam perjalanan laut itulah, sebuah kapal lain mendekat. Fandi menyebut ia melihat Pong berkomunikasi dengan awak kapal tersebut dan menerima sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke dalam kapal.
“Saya menanyakan barang itu melalui Ridcard, lalu Ridcard menyampaikannya ke kapten. Saya hanya bawahan. Kalau berkeras di tengah laut, nyawa taruhannya,” ujar Fandi saat sidang diskor untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gustirio.
Ia menambahkan, kecurigaannya terhadap barang tersebut telah disampaikan kepada kapten. Namun, sebagai ABK, Fandi merasa tidak memiliki ruang untuk menolak perintah di tengah laut. Barang-barang itu kemudian disimpan di gudang dan kamar mesin kapal, sebelum akhirnya ditutup oleh Pong.
Fandi juga menyinggung soal pencopotan bendera kapal yang telah ia sampaikan kepada kapten.
Menurutnya, Kapten Hasiholan menyatakan bahwa kapal tetap bisa berlayar meski tanpa bendera.
Sidang sempat diskors oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik setelah melihat kondisi terdakwa Fandi yang tampak menggigil dan pucat. Hakim menilai suhu pendingin udara di ruang sidang terlalu dingin dan berpotensi memengaruhi kondisi fisik terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena mengungkap kompleksitas kejahatan narkotika lintas negara yang melibatkan jalur laut. Persidangan juga menyoroti posisi rentan anak buah kapal dalam struktur kerja pelayaran, terutama ketika berhadapan dengan perintah atasan di wilayah lepas pantai yang minim pengawasan hukum. (Nikson)














