METROBATAMCOM, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.
Dua terdakwa warga negara Singapura yang dinilai berperan sebagai pengendali utama dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (4/2/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu. Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dua terdakwa asal Singapura, Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan 3.200 pod liquid vape dari Malaysia ke Batam. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil yang sebelumnya menuntut pidana lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Zaidell dan Muhammad Fahmi,” ujar Tiwik.
Selama proses persidangan hingga pembacaan vonis, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari kantor Faris dan Rekan. Namun, pengacara utama tidak pernah hadir dan hanya diwakili oleh pengacara junior.
Sementara itu, terdakwa Johan Sigalingging yang dinilai memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa selama tiga tahun enam bulan.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri, masing -masing divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Erik Mario Sihotang dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Majelis menilai ketiganya lebih berperan sebagai pihak yang dimanfaatkan oleh para pengendali utama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena meresahkan masyarakat serta mengedarkan produk tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat karena mengedarkan produk yang mengandung zat anestesi tanpa pengawasan medis,” ujar Hakim Tiwik.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia,” ujar jaksa dan penasihat hukum di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Fahmi mengaku berperan sebagai pembawa barang dari Malaysia, sementara Zaidell bertugas mengoordinasikan pengeluaran barang dari pelabuhan melalui Johan. Fahmi mengaku mengetahui bahwa barang tersebut merupakan liquid vape.
“Saya pernah mencoba, efeknya membuat saya fly,” ujar Fahmi di hadapan majelis hakim. (Nikson)














