Pemko Batam Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan produktivitas pegawai selama menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam selama Ramadan. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

  • Jumat: pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

  • Jumat: pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Penyesuaian jadwal ini diharapkan tidak menurunkan kinerja maupun capaian pegawai.

Amsakar menambahkan, setiap perangkat daerah diminta memastikan disiplin pegawai tetap terjaga dan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan. Pengawasan pelaksanaan jam kerja menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.

“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat. (Mb)

Pos terkait