METROBATAM.COM, JAKARTA – Sembilan advokat dan satu mahasiswa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/3/2026).
Para Pemohon berpendapat Pasal 158 huruf e KUHAP tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara.
“Tidak adanya subjek praperadilan terhadap norma a quo menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata,” ujar Irpan Suriadiata selaku Pemohon prinsipal sekaligus kuasa hukum para Pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Kerugian konstitusional para Pemohon bukan bersifat abstrak atau hipotetis, melainkan kerugian yang nyata (actual constitutional injury) karena Para Pemohon kehilangan akses hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hukum, khususnya tindakan penundaan atau penghentian penanganan perkara tanpa dasar hukum yang sah. Hilangnya akses tersebut secara langsung bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut para Pemohon, terjadi kekosongan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam praktik penyidik dapat bersikap pasif atau menunda proses hukum, tidak ada pihak yang memiliki kepentingan langsung untuk mempersoalkan sikap pasif tersebut yang diatur secara tertulis dalam KUHAP, serta korban publik kehilangan akses terhadap mekanisme kontrol yudisial.
Objek praperadilan dimaksud sebagai mekanisme kontrol terhadap sikap atau tindakan penyidik yang tidak melanjutkan penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan terhadap seseorang. Hal ini secara langsung menyentuh hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Para Pemohon melanjutkan, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penundaan terhadap penanganan perkara yang dialami oleh seseorang sangat sering terjadi dan menjadi pengetahuan umum. Namun, masyarakat atau orang yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif atas penundaan terhadap penanganan perkara tersebut tidak memiliki akses atau hak untuk meminta secara hukum melalui gugatan praperadilan agar penyidik menetapkan orang yang perkaranya ditunda penanganannya tersebut agar dilanjutkan proses penanganan perkaranya dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam petitumnya yang sudah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.
Para advokat itu selain Irpan Suriadiata, ada Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Sementara permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
(MKRI.ID)













