Wali Kota Batam : Ranperda Adminduk Jadi Landasan Pelayanan Publik dan Perencanaan Pembangunan

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi keterangan pers usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan serta laporan Pansus mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang sekaligus dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Batam serta berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Amsakar, keberadaan peraturan daerah yang mengatur administrasi kependudukan menjadi sangat penting seiring pesatnya pertumbuhan Kota Batam. Saat ini jumlah penduduk Batam telah melampaui 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mobilitas masyarakat di Batam juga terbilang tinggi. Setiap harinya, ribuan orang keluar masuk kota tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari bekerja, berdagang hingga aktivitas lainnya.

“Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab dinamika perkembangan daerah yang terus berubah,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung iklim investasi di daerah.

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Amsakar menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat dan transparan, serta mewujudkan sistem basis data kependudukan yang akurat sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

“Melalui peraturan daerah ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak administratifnya,” kata Amsakar. (mb)

Pos terkait