Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran personel dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

METROBATAM.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran personel dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

“Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri lebih bijak dalam bermedia sosial, sekaligus menjaga kredibilitas, citra, dan reputasi institusi secara profesional dan proporsional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, selama dimanfaatkan secara positif dan berada dalam koordinasi fungsi kehumasan.

“Media sosial dapat digunakan untuk mendukung kinerja, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terarah dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga. (humas.polri)

Pos terkait