METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 131/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Mahkamah menyatakan memberikan pembatasan terhadap frasa “cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik secara fisik maupun psikis” hanya terbatas pada tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen sebagaimana petitum Pemohon justru dapat mempersempit makna dimaksud.
“Menurut Mahkamah, dengan semakin terbukanya pasar bebas, bentuk penawaran barang dan/atau jasa kian mengalami perkembangan, yang diakibatkan adanya arus global dan juga perkembangan teknologi informasi sehingga menyebabkan semakin berkembangnya variasi barang dan/atau jasa yang beredar termasuk berkembangnya kegiatan bisnis barang maupun jasa, baik dalam bentuk maupun cara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 131/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).
Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen menyatakan “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen”. Adapun yang dimaksud dengan frasa “cara lain” dalam norma tersebut adalah perbuatan lain selain perbuatan pemaksaan yang dapat memengaruhi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan tersebut tidak akan dilakukan.
Dengan demikian, frasa “cara lain” dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen tidak dapat dibacara secara parsial melainkan harus dikaitkan dengan frasa “yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis”. Gangguan fisik dimaksud antara lain dapat berupa tindakan yang membatasi gerak, menyentuh secara tidak pantas, atau mengancam keselamatan tubuh konsumen secara langsung untuk memaksa membeli barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Adapun gangguan psikis di antaranya dapat berupa tindakan intrusif yang menimbulkan ketakutan, kecemasan, tekanan mental, atau rasa tidak nyaman yang mendalam, misalnya bentakan, pengancaman, atau terus-menerus mendatangi rumah atau kantor meski konsumen sudah menolak. Sehingga yang dimaksudkan dengan “cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis” dalam norma Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen merujuk pada suatu perbuatan lain selain perbuatan pemaksaan yang dilakukan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dapat menimbulkan gangguan baik secara fisik maupun psikis kepada konsumen.
“Terkait dengan hal tersebut, baik perbuatan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis yang dilakukan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa kepada konsumen, selain melanggar hak konsumen untuk membuat keputusan pembelian barang dan/atau jasa secara bebas juga dapat merusak hubungan antara konsumen dan pelaku usaha,” jelas Enny.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan para mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka yaitu Audy Zahra Rivianto, Annisa Susinta, Fahrezi Adam Mu’mmar, Esri Setianingsih, dan Abdul Ramadhan. Mereka mengatakan norma a quo menciptakan ketidakpastian bagi para Pemohon dalam mengidentifikasi batasan tindakan yang dilarang serta menjadi ruang hampa tanggung jawab bagi pelaku usaha yang secara langsung mengancam hak Pemohon atas perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda. Dampaknya konsumen tidak terlindungi secara preventif maupun represif. Terjadi ketimpangan relasi kuasa antara konsumen dan pelaku usaha.
Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “cara lain” dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindakan penawaran barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. (humas.mkri)














