Pemko Batam Percepat Penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua, Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah

Sekda Batam, Firmansyah, memberi keterangan kepada wartawan usai membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan bersejarah di Kota Batam.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua yang berlangsung di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, hingga unsur lainnya yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Batam.

Dalam sambutannya, Firmansyah menegaskan bahwa penyusunan Ranperda merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Kampung Tua di tengah pesatnya perkembangan dan pembangunan Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga nilai sejarah, budaya, serta identitas lokal yang menjadi bagian penting dari perjalanan Batam.

Menurutnya, saat ini terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di berbagai wilayah Kota Batam dan membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin keberadaan serta pengelolaannya di masa mendatang.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kampung Tua secara berkelanjutan, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, selama ini penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Karena itu, Pemerintah Kota Batam berkomitmen meningkatkan status hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan.

Firmansyah juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar proses penyusunan Ranperda dapat segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi serta partisipasi masyarakat.

“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini dapat segera dituntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus diperkuat melalui Peraturan Daerah. Hal ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi karena menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi, masukan, serta pandangan dari berbagai pihak yang nantinya akan memperkaya substansi Ranperda.

Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Batam berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan dinamika pembangunan daerah.

Melalui forum tersebut, berbagai masukan yang diperoleh akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik maupun substansi Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Kota Batam.

Pemko Batam berharap Ranperda tentang Penataan Kampung Tua nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal.

Kehadiran Peraturan Daerah ini juga diharapkan menjadi tonggak baru bagi 37 Kampung Tua di Kota Batam untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan tetap menghormati nilai-nilai sejarah yang menjadi identitas Kota Batam.  (**)

Pos terkait