Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Batam, Rival Pribadi Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai

Anggota DPRD Kota Batam Rival Pribadi, Soroti Maraknya Rokok Ilegal di Batam, Desak Bea Cukai Bongkar Jaringan Distribusi

METROBATAM.COM, BATAM – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam menjadi sorotan serius. Salah satu merek yang disebut paling banyak beredar adalah Manchester, yang diduga dipasarkan tanpa pita cukai dan dijual secara bebas di berbagai lokasi, mulai dari kios-kios kecil hingga distributor dalam skala besar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah Batam. Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai peredaran rokok ilegal saat ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa.

“Ini bukan lagi soal satu atau dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah berlangsung secara masif, sistematis, bahkan terbuka. Hampir di setiap kawasan bisa ditemukan. Kalau kondisi ini terus terjadi, masyarakat tentu berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan Bea Cukai,” ujar Rival kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, luasnya distribusi rokok ilegal, khususnya merek Manchester, menunjukkan adanya rantai pasok yang terorganisasi dengan baik. Ia menilai sulit membayangkan peredaran dalam skala besar tersebut dapat berlangsung tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan.

Sebagai kawasan strategis dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, Batam seharusnya memiliki pengawasan yang ketat terhadap barang-barang kena cukai. Karena itu, Rival meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari jalur masuk hingga jaringan distribusinya.

“Kalau rokok ilegal bisa sampai beredar luas hingga ke warung-warung kecil, berarti ada persoalan serius dari hulu sampai hilir. Harus ditelusuri siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan bagaimana jalur masuk barang tersebut,” katanya.

Rival menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.

Selain itu, ia menilai keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk-produk legal yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai justru harus bersaing dengan barang ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

“Pelaku usaha yang taat aturan justru dirugikan. Mereka membayar cukai sesuai ketentuan, sementara produk ilegal bisa dijual dengan harga lebih rendah. Ini tentu merusak iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Politisi tersebut juga meminta agar langkah penindakan tidak hanya berhenti pada operasi atau razia sesaat. Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap jaringan distribusi hingga ke pihak-pihak yang menjadi aktor utama di balik maraknya peredaran rokok ilegal.

“Publik ingin melihat tindakan yang nyata, bukan sekadar operasi seremonial. Kalau memang serius, bongkar sampai ke akar. Siapa pemain besarnya, siapa yang memasok dan mendistribusikan, itu yang harus diungkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal saat ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawasan di bidang cukai. Tanpa upaya yang serius dan berkesinambungan, peredaran rokok tanpa pita cukai dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.

Perhatian terhadap persoalan ini, lanjutnya, penting tidak hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memastikan aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara konsisten. (red)

Pos terkait