METROBATAM.COM, KARAWANG – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus video viral yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihak kepolisian melakukan pendalaman menyusul beredarnya video yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Hendra, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi guna melengkapi alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.














