METROBATAM.COM, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan agar pemerintah pusat menyusun kebijakan khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Agenda kunjungan membahas pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta isu pertanahan dan penataan ruang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyoroti tantangan besar yang dihadapi Batam sebagai kawasan strategis nasional sekaligus pusat investasi yang mengalami pertumbuhan penduduk sangat pesat akibat tingginya arus migrasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam saat ini menempati peringkat kedua secara nasional sebagai daerah dengan tingkat migrasi tertinggi setelah Bekasi.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri mengingat luas wilayah daratan Batam relatif terbatas, sementara pertumbuhan penduduk terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Amsakar.
Menurutnya, lonjakan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan kapasitas infrastruktur dasar, seperti penyediaan air bersih, jaringan kelistrikan, perumahan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Apabila tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang pada akhirnya dapat memengaruhi iklim investasi di Batam.
Karena itu, Amsakar menilai Batam memerlukan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan yang mampu mengakomodasi karakteristik daerah sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Menurutnya, pengendalian arus migrasi tidak dapat dilakukan melalui pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
“Batam tidak cukup hanya mengandalkan status sebagai kawasan FTZ. Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” katanya.
Selain mengangkat isu kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare sebagai lokasi pembangunan sekolah tersebut.
Ia menjelaskan, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp160 miliar itu akan dibangun melalui pendanaan konsorsium swasta. Setelah pembangunan selesai, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Pada kesempatan yang sama, Amsakar turut mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk. Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan akan meminimalkan tumpang tindih tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan dengan baik, terutama dalam pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan FTZ.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
Menurutnya, berbagai usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan memberikan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dengan sistem desentralisasi yang saat ini tengah disempurnakan dan ditargetkan rampung pada akhir tahun. Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan sebagaimana diterapkan di Kota Kopenhagen, Denmark.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang guna menciptakan iklim investasi yang lebih cepat, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui berbagai masukan tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap karakteristik Batam sebagai kawasan strategis nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pertumbuhan penduduk dapat dikelola secara seimbang dan berkelanjutan. (mcb)














