BATAM, METROBATAM.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kepulauan Riau (Kepri) telah mencapai titik kritis. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan METROBATAM selama sepekan terakhir di Batam dan Tanjungpinang menunjukkan, praktik ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan telah berlangsung secara terbuka dan terstruktur.
Dari pasar tradisional, kedai kopi, hingga toko grosir skala besar, rokok ilegal dengan mudah ditemukan. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya pengawasan sekaligus masifnya jaringan distribusi.
Dua merek mendominasi pasar gelap tersebut: Manchester dan PSG. Keduanya berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dan asal-usul produksinya tidak jelas.
Modus: Dijual Terang-terangan
Seorang pedagang grosir di kawasan Batam Center yang enggan disebut namanya mengaku mendapat pasokan rutin hampir setiap hari.
“Barang ada terus. Mau berapa slop pun ada. Manchester yang paling laku, disusul PSG. Karena murah,” ujarnya kepada METROBATAM.
Dengan harga eceran Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bungkus, harga yang jauh di bawah rokok legal, dua merek ini menjadi pilihan utama konsumen di kelas bawah.
Jejak Inisial IS dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam penelusuran, kalangan pedagang dan pemain di lapangan kerap menyebut satu inisial sebagai figur yang diduga memiliki peran sentral, baik sebagai pemodal maupun pelindung distribusi. Inisial tersebut adalah IS.
Di ruang publik, isu liar kemudian berkembang dan mengaitkan inisial IS tersebut dengan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Provinsi Kepri.
Redaksi menegaskan, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas isu dan dugaan yang belum terverifikasi secara hukum. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada barang bukti yang mengarah, dan tidak ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kepolisian Daerah Kepri yang membenarkan keterkaitan tersebut.
Pencantuman inisial ini sebagai bagian dari proses pelacakan fakta di lapangan dan untuk kepentingan transparansi publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kerugian Negara: Hitungan Paling Minimalis
Kerugian negara akibat rokok ilegal tidak bisa dipandang sebelah mata. METROBATAM melakukan simulasi kerugian menggunakan data resmi negara, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai 2025.
Tarif cukai untuk SPM seperti Manchester adalah:
• Golongan II: Rp 746 / batang • Golongan I: Rp 1.336 / batang
Untuk menghindari kesan melebih-lebihkan, redaksi menggunakan tarif terendah, yakni Rp 746/batang.
Simulasi:
1 bungkus (20 batang) x Rp 746 = Rp 14.920 kerugian cukai per bungkus. Angka ini belum termasuk kehilangan Pajak Rokok sebesar 10% dan PPN Hasil Tembakau 9,9%.
Jika di Batam dan Tanjungpinang terdapat 100 toko grosir yang masing-masing menjual 50 bungkus per hari, maka total peredaran mencapai 5.000 bungkus/hari.
• Kerugian harian: 5.000 x Rp 14.920 = Rp 74,6 juta • Kerugian bulanan: Rp 2,23 miliar • Kerugian tahunan: Rp 26,8 miliar
CATATAN: Itu adalah skenario paling kecil.
Sumber di lapangan menyebut peredaran riil Manchester dan PSG bisa 3 hingga 5 kali lipat. Jika mencapai 15.000 bungkus per hari, maka potensi kerugian negara dari dua merek di dua kota saja bisa menembus Rp 80,5 miliar per tahun.
Padahal, penerimaan cukai merupakan komponen vital APBN yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk pembiayaan BPJS Kesehatan, dan pembangunan di Kepri.
Ancaman Pidana dan Ujian Nyali Aparat
Secara hukum, pelaku peredaran rokok ilegal dijerat pasal berlapis.
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Sementara Pasal 56 mengancam pelaku yang menimbun, menyimpan, dan memiliki rokok ilegal dengan pidana 1-5 tahun penjara dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Kini bola ada di tangan Bea Cukai Batam dan Polda Kepri. Publik menanti apakah penindakan akan menyentuh aktor intelektual di level atas, atau hanya berhenti pada pedagang eceran kecil sebagai formalitas laporan.
Jika isu keterlibatan inisial IS tidak benar, maka institusi terkait wajib segera memberikan klarifikasi untuk membersihkan nama baik yang bersangkutan. Sebaliknya, jika isu tersebut benar, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun jabatannya.
Hingga berita ini tayang, METROBATAM masih berupaya mencari keterangan dari Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk hak jawab.
(Budi)














