METROBATAM.COM, KARIMUN – Jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat ±1,9 ton yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Penyergapan berlangsung di perairan Pelambung, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa dini hari (20/7/2026), sekitar pukul 01.45 WIB.
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa, operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah pada aktivitas penyelundupan hasil tambang.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Region Command IV Lanal TBK dan Satgas Operasi Cakra-26.K Sat Intelijen Maritim (Intelmar) Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) langsung bergerak melancarkan operasi penyekatan serta pengintaian secara terukur di titik rawan perairan Pelambung.
“Dari hasil penyekatan di lapangan, tim berhasil menghentikan satu unit speedboat fiber bermesin ganda 200 PK yang mengangkut 50 karung pasir timah dengan total berat mencapai 1.900 kilogram, beserta seorang pelaku di lokasi kejadian,” tegas Laksda TNI Berkat dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pengembangan awal, petugas berhasil mengidentifikasi lima orang terduga yang terlibat dalam jaringan ini, masing-masing berinisial DS, W, A, OA, dan I. Mereka disinyalir memiliki peran vital, mulai dari pemilik muatan, nakhoda, hingga Anak Buah Kapal (ABK).
Selain komoditas timah dan speedboat, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa tiga unit telepon genggam, dokumen pribadi (KTP dan SIM A), kartu ATM, powerbank, serta barang pribadi milik pelaku.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti mengonfirmasi bahwa material tersebut memiliki kadar timah (Sn) yang cukup tinggi dan merupakan hasil penambangan mentah yang belum tersentuh proses pengolahan awal.
Penggagalan aksi ilegal ini tak hanya menutup celah kejahatan lintas negara (transnational crime), tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,52 miliar, berdasarkan estimasi nilai jual pasir timah di pasar Malaysia.
Laksda TNI Berkat menegaskan bahwa, penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI AL dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait hilirisasi industri serta menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.
“Operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di wilayah perairan perbatasan. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Lanal TBK untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat pesisir untuk terus berperan aktif menjaga keamanan laut dengan memberikan informasi mendalam jika menemukan aktivitas mencurigakan di perairan Indonesia.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kodaeral IV, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Polres Karimun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun serta Pengadilan Negeri (PN) Karimun. (Ilh4m)














