METROBATAM.COM, BATAM – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda beserta puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran zat tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., serta Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H.
Kapolsek Lubuk Baja menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melalui serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HAU (30). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di lokasi itu, petugas kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang pria berinisial M (60).
Dari rumah yang dikuasai M, polisi menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate. Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 74 cartridge vape berisi cairan atau liquid dengan kemasan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 bernomor polisi BP 1185 HY berwarna hitam, satu unit handphone Samsung A05 warna silver, satu unit handphone Vivo warna hitam beserta kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp194 ribu.
Polisi juga mengamankan satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Lubuk Baja menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian. (Ilham)














