METROBATAM.COM, BATAM — Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Piket Samapta 2 Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencurian di kawasan Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat Polisi 110 sekitar pukul 03.46 WIB. Respons cepat personel menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Penanganan kejadian berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Sejumlah personel diterjunkan, terdiri dari Piket Samapta 2 Polresta Barelang, personel SPKT Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.
Setelah menerima laporan dari warga bernama Mastur, petugas langsung menuju lokasi kejadian di Perumahan Marina Green RW 18, Kelurahan Tanjung Uncang.
Sesampainya di lokasi, personel melakukan pengecekan terhadap area sekitar, mengamankan situasi, mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan warga untuk memperoleh informasi awal yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Langkah cepat dan koordinasi antarunit kepolisian membuat situasi di lokasi dapat dikendalikan dengan aman dan kondusif. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Dari penanganan yang dilakukan, terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Polisi 110.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam, baik untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas maupun kondisi darurat lainnya.
Dengan adanya layanan tersebut, kepolisian berharap masyarakat dapat segera menyampaikan informasi ketika terjadi gangguan keamanan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional. (**)














