267 Motor Terjaring Razia Knalpot Brong di Batam, Tak Akan Dilepas Sebelum Syarat Ini Dipenuhi

Keterangan gambar: Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo (dua dari kiri), bersama pejabat utama Satlantas Polresta Barelang menunjukkan salah satu motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong usai konferensi pers di halaman depan Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) sore. /Ilh4m/MetroBatam

METROBATAM.COM, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menunjukkan komitmen tegas dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas (Kamtibcarlantas) di wilayah Kota Batam.

Melalui rangkaian operasi penindakan yang digelar sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang berhasil mengamankan sedikitnya 267 unit kendaraan bermotor roda dua beserta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Pengungkapan hasil penindakan ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, serta pejabat utama Satlantas dan Si Propam Polresta Barelang dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) sore.

Antisipasi Balap Liar dan Potensi Gangguan Keamanan

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa, langkah tegas ini mengacu pada kebijakan pimpinan Polri serta instruksi Kapolresta Barelang untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan suasana wilayah yang aman dan kondusif.

“Penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran kasat mata, melainkan potensi ambang gangguan yang kerap menjadi pemicu utama aksi balap liar. Hal ini memicu keresahan masyarakat akibat kebisingan dan meningkatkan kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat kebiasaan ngebut di jalan raya,” ujar AKBP Fadli Agus dihadapan awak media.

Operasi penindakan difokuskan pada sejumlah titik rawan aksi balap liar di Batam, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim hingga Jalan Hang Tuah.

Aturan Ketat: Wajib Ganti Knalpot Standar di Tempat

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menekankan bahwa, skema penindakan tidak sekadar pembayaran denda tilang semata. Pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya diwajibkan mengembalikan sistem pembuangan ke kondisi standar terlebih dahulu.

“Fokus penindakan kita ada pada knalpotnya. Jadi tidak bisa hanya dengan membayar denda resi tilang lalu motor langsung dibawa pulang. Pelanggar wajib mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrikan terlebih dahulu di Mapolresta, sedangkan knalpot brongnya akan kami sita dan amankan untuk dimusnahkan,” tegas Kompol Afiditya.

Kompol Afiditya juga menambahkan bahwa, penindakan ini tidak terbatas pada kendaraan roda dua saja. Pada penertiban sebelumnya, pihak Satlantas juga telah mengamankan sejumlah kendaraan roda empat (mobil) yang menggunakan knalpot tidak standar.

Edukasi dan Imbauan Orang Tua

Selain penegakan hukum (Gakkum), Polresta Barelang terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi intensif ke sekolah-sekolah (SMP dan SMA), lingkungan RT/RW, pelaku usaha bengkel, serta menyebarkan stiker imbauan.

Di akhir penyampaiannya, kepolisian mengimbau peran aktif para orang tua, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dasar Hukum dan Sanksi

Para pelanggar dijerat dengan ketentuan hukum:

1. Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000).

2. PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c terkait kewenangan petugas menyita kendaraan/komponen yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

3. Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. (Ilh4m)

Pos terkait